Polsek Langgam Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Desa Segati

Pelalawan – 1fakta.com

Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya, Polsek Langgam terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, personel piket Polsek Langgam melaksanakan kegiatan sosialisasi di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Kegiatan ini menyasar masyarakat setempat, khususnya yang bermukim di sekitar area rawan Karhutla. Dalam sosialisasi tersebut, petugas mengingatkan bahaya dan dampak serius dari aktivitas membakar hutan dan lahan, baik dari sisi kesehatan, lingkungan, hingga aspek hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan bisa diproses pidana,” ujar Kapolsek Langgam Ipda Jerri Paulus Sinaga, S.H.

Sosialisasi ini juga sebagai bagian dari implementasi sistem pencegahan dini, yang dilaporkan langsung melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) — sistem berbasis teknologi untuk monitoring potensi Karhutla di Provinsi Riau.

Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat mulai memahami risiko Karhutla dan menunjukkan respon positif terhadap upaya pencegahan yang dilakukan kepolisian.

“Kita akan terus turun ke lapangan, tidak hanya dalam bentuk imbauan, tapi juga deteksi dini dan patroli di wilayah rawan,” tambah Kapolsek.

Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan tidak ditemukan kendala di lapangan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat dari ancaman asap akibat Karhutla.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *