Pelalawan – 1fakta.com
Polsek Pangkalan Lesung intensif menyampaikan maklumat Kapolda Riau terkait larangan pembakaran hutan dan lahan (Karlahut). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Lambok Hendriko SH melalui personelnya pada Sabtu (27/9/2025).
Dalam sosialisasi tersebut, personel Polsek mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan pertanian atau perkebunan. Kapolsek menjelaskan bahwa pembakaran lahan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat akibat polusi udara.
“Kami ingin masyarakat memahami bahaya Karlahut serta konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran lahan,” ujar AKP Lambok Hendriko.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga agar bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung. Polsek juga menegaskan akan menindak tegas pelaku kebakaran, baik yang disengaja maupun tidak disengaja, sesuai aturan yang berlaku.
Kapolsek menambahkan, “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi menjaga kelestarian alam dan mencegah terjadinya Karlahut.”
Dengan langkah ini, Polsek Pangkalan Lesung berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat.