Jakarta – 1fakta.com
Korban investasi terkait penyediaan Food Tray (baki tempat makan) dalam program Makan Gratis Bergizi pemerintah mengungkapkan apa yang dialaminya sejak 2024 hingga sekarang belum tuntas di mana direktur perusahaan PT. Bin Thalib Berkah Abadi Nofalia selaku penerima Surat Perintah Kerja untuk.menyediakan atau membeli Food Tray selaku pembeli dalam redaksi SPK-nya mengingkari.perjanjian kerjasama dengan investor.
Klien kami, jelas kuasa hukum AB, Dominggus Tobu Shanitan S.
H., telah melakukan investasi ke PT. Bin Thalib Berkah Abadi, yang diwakili oleh Ibu Nofalia selaku Direktur serta Ibu Melinda Dee selaku Wakil Direktur.
“Kerja sama investasi tersebut dimulai pada tanggal 14 September 2024, yang dituangkan dalam 12 (dua belas) perjanjian tertulis. Sebagian perjanjian ditandatangani antara klien kami dengan Ibu Nofalia selaku direktur PT. Bin talib berkah abadi, dan sebagian lainnya ditandatangani dengan Ibu Melinda Dee selaku direktur dan wakil direktur pt. Repindo jagad raya,” kata Dominggus, Senin, 29/9/2025.
Berdasarkan perjanjian, lanjut Dominggus, disepakati bahwa:
• Pengembalian modal investasi serta pembagian hasil akan dilakukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal penandatanganan perjanjian.
• Sebagai bentuk jaminan, telah diberikan cek kepada klien kami.
“Namun hingga saat ini, meskipun klien kami telah memberikan kuasa hukum kepada kami untuk menindaklanjuti persoalan ini, kewajiban pengembalian dana beserta hasil investasi tersebut belum dilaksanakan oleh pihak terkait.
,” ujarnya.
Menurut Dominggus, riwayat Kerja Sama Investasi kliennya selaku kreditur/investor sebelumnya telah satu kali menjalin kerja sama investasi dengan pihak Ibu Nofa.
“Kerja Sama Investasi sebelumnya telah satu kali menjalin kerja sama investasi dengan pihak Ibu Nofa, selaku Direktur Utama PT. Bin Thalib Berkah Abadi, dengan nilai sebesar pertama Rp 1.375.000.000,- (satu miliar tiga ratus tujuh lima juta rupiah), kerja sama tersebut berjalan dengan baik dan pengembalian modal dilakukan sesuai kesepakatan,” terangnya.
Lebih lanjut Dominggus membeberkan bahwa Perjanjian Investasi terakhir,
melihat rekam jejak yang positif, pada tanggal 21 Oktober 2024, klien kami kembali melakukan perjanjian investasi secara tertulis (di bawah tangan) dengan pihak Ibu Nofa terkait pengadaan food tray berbahan stainless steel, dengan sistem bagi hasil.
“Nilai Investasi
Dalam perjanjian terakhir ini, klien kami menginvestasikan dana sebesar Rp 8.250.000.000,- (delapan miliar dua ratus lima puluh juta rupiah),” ucapnya.
Kesepakatan Pengembalian Modal
Berdasarkan perjanjian, pengembalian modal beserta hasil usaha disepakati akan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 30 November 2024.
Kewajiban itu diungkap Dominggus ternyata hingga lewat tanggal jatuh tempo, pihak Ibu Nofa selaku Direktur Utama PT. Bin Thalib Berkah Abadi belum melaksanakan kewajiban pengembalian modal sebagaimana diperjanjikan.
Upaya Teguran / Somasi melalui kuasa hukum telah menyampaikan dua kali somasi/teguran tertulis sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, sampai saat ini kewajiban pengembalian modal tersebut belum juga dipenuhi.
“Rencana Langkah Hukum.
Mengingat upaya non-litigasi tidak menghasilkan penyelesaian, klien kami berencana menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, guna memperoleh kepastian hukum dan melindungi hak-haknya sebagai investor,”pungkas Dominggus dari Kantor Hukum Domitobu , DPP GRIB Jaya, Kedoya Selatan, Jakarta Barat.
DW dari dari pihak.Adrew Buntoro sudah menemui Nofalia dan mencoba membicarakan secara kekeluargaan terkait pengembalian investasi tersebut namun tak berhasil.
“Alasannya belum dibayar BGN (Badan Gizi Nasional) namun setelah kita cek ke BGN, bolak balik segala macam, BGN bilang gak ada urusan sama mereka,langsung ke bu Nova, tapi bu Nova selalu alasannya ke BGN” kata DW di depan media ini, Senin, 29/9/2025.
Sementara dari korban lainnya berinisial SF mengatakan dia pernah menghubungi orang BGN, ternyata BGN sudah membayar mereka..
(tim/red)