Korban Minta Keadilan: Kasus Penganiayaan oleh Kades Pegagan Julu VI Diminta Segera Dituntaskan

Dairi – 1fakta.com

Bangun MT Manalu, Pimpinan Redaksi Editorial24jam.com yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC SPRI Taput serta Ketua Bidang Sertifikasi Kompetensi Wartawan DPD SPRI Sumut, meminta agar Polres Dairi segera menuntaskan kasus dugaan penganiayaan yang menimpanya dan rekannya, Abednego P.I. Manalu.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Dairi dengan nomor LP/B/345/IX/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tertanggal 4 September 2025, dengan terlapor Edward Sorianto Sihombing, Kepala Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.

Bangun MT Manalu menjelaskan bahwa dirinya telah menerima Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ke-II (SP2HP) dari Polres Dairi pada Selasa, 14 Oktober 2025. Ia berharap penyidikan kasus tersebut segera tuntas dan pihak kepolisian dapat menetapkan Kepala Desa Pegagan Julu VI sebagai tersangka.

“Saya sebagai korban berharap Polres Dairi segera menetapkan Edward Sorianto Sihombing sebagai tersangka bersama beberapa orang lainnya, serta menerbitkan surat perintah penahanan agar kasus ini cepat diproses ke Kejaksaan,” ujar Bangun MT Manalu.

Hal senada juga disampaikan Advokat Aleng Simanjuntak, S.H., selaku kuasa hukum Bangun MT Manalu dan Abednego P.I. Manalu, termasuk dua saksi berinisial BL dan SH.

“Kami meminta agar proses hukum di Polres Dairi berjalan sesuai data dan fakta di lapangan, sehingga keadilan dapat ditegakkan secara tepat,” tegas Aleng Simanjuntak.

Sebagai penasihat hukum, Aleng menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak kliennya dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak 1Fakta.com masih berupaya mengonfirmasi langsung Kepala Desa Pegagan Julu VI, Edward Sorianto Sihombing, terkait laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Kaperwil Sumut
MEDIA Online Nasional 1Fakta.com
(L. Tamp)