Berita  

Sosialisasi Larangan Bakar Hutan dan Lahan di Desa Segati, Pelalawan

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Polsek Langgam, Polres Pelalawan, Riau, kembali melakukan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Minggu (2/11/2025) pagi.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB itu dilaksanakan oleh personel piket Polsek Langgam sebagai bagian dari upaya pencegahan dini terhadap potensi kebakaran di wilayah hukum Polsek Langgam.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diingatkan mengenai bahaya dan dampak pembakaran lahan, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan. Personel juga menjelaskan sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai peraturan yang berlaku.

Kapolsek Langgam, IPDA Jerri Paulus Sinaga, SH, mengatakan kegiatan ini merupakan langkah rutin untuk meningkatkan kesadaran warga dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami terus mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pencegahan Karhutla adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut juga telah dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) sebagai bentuk pelaporan digital kegiatan pencegahan Karhutla.
Hingga kegiatan berakhir, situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif, tanpa kendala berarti.

Jangan copy berita ini!