PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Personel Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan, melaksanakan kegiatan patroli daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar, Minggu (2/11/2025).
Patroli dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan menyasar dua lokasi utama, yakni Jalan Sultan Syarif Kasim dan Jalan Engku Raja Lela, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota dan Pangkalan Kerinci Timur. Kegiatan dipimpin oleh personel UKL Regu II Polsek Pangkalan Kerinci.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan saat musim panas ekstrem, serta menjelaskan dampak lingkungan dan hukum yang ditimbulkan jika pembakaran tetap dilakukan.
“Patroli ini bertujuan menekan potensi kebakaran hutan dan lahan serta meningkatkan kesadaran warga untuk menjaga lingkungan,” ujar Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton SIK, MH.
Hasil kegiatan menunjukkan tidak ditemukan titik api (nihil hotspot) di wilayah patroli. Masyarakat juga dinilai semakin memahami bahaya Karhutla berkat sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan oleh jajaran Polres Pelalawan.
Patroli berjalan dengan aman, lancar, dan terkendali, sebagai bagian dari komitmen Polri mendukung program pelestarian lingkungan dan penegakan hukum lingkungan hidup di Provinsi Riau.

