PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Polsek Kuala Kampar menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus penyebaran Maklumat Kapolda Riau terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar. Kegiatan ini berlangsung di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 11.20 WIB hingga 12.00 WIB.
Kegiatan dipimpin Ps. Ka SPK I Polsek Kuala Kampar Aipda Ismardi, bersama personel Polsek Kuala Kampar. Mereka memberikan imbauan langsung kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta sanksi hukum bagi pelaku pembakaran.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diminta untuk menjaga lahan masing-masing dan tidak melakukan pembersihan kebun dengan cara membakar.
Kapolsek Kuala Kampar IPTU Rian Onel, S.H., M.H, menyampaikan bahwa masyarakat menerima dan memahami isi maklumat. Warga juga sepakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla.
“Selain mencegah kebakaran lahan, kegiatan ini juga meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri dalam menjaga lingkungan dan keamanan wilayah,” ujar Kapolsek.

