Mahasiswa STIKes Payung Negeri Aceh Darussalam Sosialisasikan Larangan Merokok Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2013 di SMP Negeri 7 Takengon

Takengon – 1fakta.com

Mahasiswa STIKes Payung Negeri Aceh Darussalam melaksanakan sosialisasi mengenai larangan merokok sesuai Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2013 di SMP Negeri 7 Takengon. Kegiatan ini dipimpin oleh ketua kelompok, Putria Selfianda Andini, dengan bimbingan dan pengampu mata kuliah oleh Satria Budi, SKM., MKM.

Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa memaparkan poin-poin penting dari Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2013 yang mengatur larangan merokok di berbagai fasilitas publik seperti sekolah, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, sarana transportasi, serta area publik lainnya. Para siswa juga diberikan edukasi mengenai bahaya asap rokok bagi kesehatan dan pentingnya peran remaja dalam menjaga lingkungan tetap sehat dan bebas asap rokok.

Siswa SMP Negeri 7 Takengon terlihat sangat antusias mengikuti sosialisasi, ditunjukkan dengan banyaknya pertanyaan dan diskusi yang muncul selama sesi berlangsung. Kegiatan ini diharapkan dapat membentuk pola pikir yang lebih sehat dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan kawasan tanpa rokok.

Satria Budi, SKM., MKM selaku pengampuh mata kuliah menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam menanamkan kesadaran hidup sehat sejak usia remaja serta mendukung implementasi qanun secara maksimal di lingkungan sekolah.

Mahasiswa STIKes Payung Negeri Aceh Darussalam berkomitmen untuk terus melaksanakan program edukasi kesehatan sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat.