Berita  

Lokasi Gudang Yang Diduga Tempat Penimbunan Solar Subsidi,Wartawan Dilarang Masuk

 

Serang ll 1Fakta.com ll
Lokasi gudang diduga tempat penimbunan solar subsidi yang beralamatkan di Desa Wanayasa,Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang-Banten.

Awak media mencoba mencari informasi terkait kegiatan gudang yang diduga kuat merupakan tempat penimbunan solar subsidi,hal ini diperkuat dengan keberadaan beberapa mobil yang terparkir di area gudang tersebut.dan kuat dugaan armada yang terparkir itu adalah alat transportasi untuk membeli atau memuat solar subsidi di beberapa SPBU terdekat.

Awak media berhasil mewawancarai salah satu orang yang mengaku bekerja di gudang tersebut dan tidak mau menyebutkan namanya menyatakan bahwa benar gudang itu menyimpan solar,dan armada mobil yang terparkir itu yang membeli dan membawa solar ke gudang tersebut.

“Solar pak,mobil ini lagi pada mogok dan sedang diperbaiki pak,tunggu aja bentar pak nanti bos AW datang”,tambanya kepada awak media.

Untuk diketahui berdasarkan hasil penelitian ini, pelaku penimbunan solar dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Sampai berita ini ditayangkan pihak-pihak terkait belum terkonfirmasi,dan kami mendorong kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat segera memberikan tindakan tegas kepada para mafia solar yang sudah jelas sangat merugikan negara.

Red/Tim