PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Polsek Pangkalan Kuras, Polres Pelalawan, mengamankan seorang anak di bawah umur (ABH) atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Korban, A.M.T. (12), diketahui menjadi korban perbuatan R.S. (16), warga setempat. Ibu korban, Esteria Simanihuruk, melaporkan kejadian ini ke Polsek sehari setelah peristiwa.
Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Rinaldi Parlindungan mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan saksi serta pelapor.
“Kami juga akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban serta pemeriksaan Litmas terhadap tersangka yang masih di bawah umur,” ujar Kapolsek.
Kasus ini dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, dengan situasi wilayah hukum Polsek Pangkalan Kuras dilaporkan aman dan kondusif.

