Jembrana | 1fakta.com
Respons cepat dan sinergi lintas wilayah, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Gilimanuk berhasil mengamankan MRH (21) seorang residivis terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di beberapa daerah,
Pelaku MRH (21) sebelumnya telah melancarkan aksinya di wilayah hukum Polsek Denpasar Timur, Polresta Denpasar, serta Polsek Mengwi, Polres Badung.
Berkat respon cepat tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pelabuhan Gilimanuk akhirnya berhasil mengamankan pelaku di area parkir belakang Masjid Al-Mubarok, Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 16.30 Wita
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, KOMPOL Arya Agung Arjana Putra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari Polsek Denpasar Timur terkait terduga pelaku curanmor dan pencurian handphone yang diduga melarikan diri ke arah Gilimanuk.
“Begitu menerima informasi, kami langsung meningkatkan kewaspadaan dan memerintahkan personel untuk melakukan pengawasan serta pemeriksaan di titik-titik strategis, mulai dari Pos I, Pos II, jalur keluar-masuk penumpang pejalan kaki, hingga area VIP ASDP Pelabuhan Gilimanuk,” jelas Kapolsek.
Menindaklanjuti arahan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Gusti Agung Kade Semara Putra, S.H., M.H., melakukan penyisiran wilayah. Saat berada di area Masjid Al-Mubarok, petugas mendapati seorang terduga pelaku yang berupaya melarikan diri dan hendak menghidupkan sepeda motor yang diduga hasil curian.
Berkat kesigapan petugas serta bantuan warga sekitar, terduga pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk beserta barang bukti.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih di wilayah Denpasar Timur pada 24 Desember 2025 dini hari, serta pencurian satu unit handphone milik korban lainnya.
Selain itu, terduga pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara membobol sebuah counter handphone di wilayah Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, dengan mengambil lima unit handphone dan satu unit laptop.
Pengakuan tersebut diperkuat dengan hasil koordinasi bersama Polsek Mengwi yang membenarkan adanya laporan pembobolan counter handphone di wilayah hukumnya.
Diketahui, terduga pelaku berinisial MRH (21) merupakan residivis kasus pencurian dan narkotika yang telah tiga kali menjalani hukuman pidana.
Dari tangan pelaku Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk berhasil mengamankan sejumlah barang bukti meliputi satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, satu unit handphone merek Oppo, satu unit laptop merek Acer, serta lima unit handphone dari berbagai merek.
Pada hari Jum’at (26/12/2025) sekitar pukul 01.00 Wita, bertempat di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti secara resmi diserahkan kepada Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.
Kapolsek menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah, khususnya kawasan pelabuhan yang merupakan pintu gerbang Pulau Bali.
“Kami akan terus meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Sby

