Oknum Polisi Terjerat Kasus Penganiayaan, Polres Maros Naikkan Perkara ke Penyidikan

Maros, Sulsel,1fakta.com – Polres Maros resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota kepolisian ke tahap penyidikan.

Keputusan itu diambil setelah penyidik Satreskrim melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya menegaskan, institusinya berkomitmen memproses perkara tersebut secara profesional dan transparan. Ia memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Kami pastikan proses hukum berjalan apa adanya. Tidak ada yang ditutupi dan tidak ada perlindungan bagi anggota yang bersalah,” kata Douglas kepada wartawan, Sabtu (03/01/2026).

Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa 15 orang saksi. Sebanyak 13 di antaranya merupakan personel Polri yang bertugas di Polres Maros. Seluruh saksi saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Maros.

Douglas menyebut, apabila hasil penyidikan mengarah pada unsur pidana, maka oknum yang terlibat akan dijerat sanksi ganda.

“Selain sanksi etik, proses pidana umum juga tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar Douglas.

Ia menambahkan, kenaikan status perkara ini menjadi penegasan bagi seluruh anggota Polri agar tetap bekerja secara profesional dan menghindari tindakan represif dalam melayani masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Maros juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan masyarakat atas insiden yang terjadi.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Atas nama pimpinan Polres Maros, saya menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat,” ujar Kapolres Maros.

Kapolres turut meminta masyarakat bersabar dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.