PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Polsek Langgam, Kabupaten Pelalawan, melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Segati, Kecamatan Langgam, pada Senin, 12 Januari 2026, pukul 10.30 WIB.
Kegiatan ini dilakukan oleh personel piket Polsek Langgam dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak negatif membakar hutan dan lahan.
Selama sosialisasi, masyarakat diberikan informasi terkait potensi kebakaran, sanksi hukum, dan upaya pencegahan agar wilayah tetap aman dan bebas asap.
Kapolsek Langgam Iptu Jerri Paulus Sinaga, SHq, menyatakan, “Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami risiko membakar hutan dan lahan, serta dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.”
Hasil kegiatan menunjukkan masyarakat menyambut baik sosialisasi dan menjadi lebih paham tentang larangan membakar hutan dan lahan. Kegiatan ini juga telah dilaporkan melalui aplikasi dashboard Lancang Kuning (DLK) dan tidak menghadapi kendala berarti.

