KEJAGUNG RI ll 1Fakta.com ll Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada Kamis 8 Januari 2026 di Komplek Wisata Bukit Mas Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Frengky Ratu Taga
Tempat lahir : Ende
Usia/Tanggal lahir : 45 Tahun/28 Oktober 1980
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Katolik
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Kelimutu RT 018/RW 006, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende
Frengky Ratu Taga DPO pertama tahun 2026 sebagaimana putusan petikan Pengadilan Tinggi Nomor: 44/Pid/2022 tanggal 9 Juni 2022 tentang perkara tindak pidana narkotika melanggar Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jenis Golongan 1 (satu).
Oleh karenanya, Terpidana Frengky Ratu Taga dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa penahanan.
Saat diamankan, Terpidana Frengky Ratu Taga bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk kemudian ditindaklanjuti.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Jakarta, 14 Januari 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
REDAKSI

