Muba  

Satres Narkoba Polres Muba Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu, Amankan 94,63 Gram dan Dua Pengedar

 

Muba.-1fakta.com|

Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika. Dalam dua operasi terpisah pada Senin, (5/1/2026), petugas mengamankan dua terduga pengedar berikut barang bukti sabu dengan total berat bruto sekitar 94,63 gram.

 

Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaen mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan di wilayah Kecamatan Lawang Wetan dan Bayung Lencir, Dua orang tersangka, masing-masing berinisial Masten (30) dan Ita binti Komar (36) diamankan di sebuah pondok di Dusun III Desa Ulak Paceh Jaya.

 

“Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 53 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,05 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar AKP S. Hutahaen.

 

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di pondok milik salah satu tersangka. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Masih di hari yang sama, ungkap kasus kedua terjadi di Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir. Seorang perempuan berinisial Ita binti Komar (36) diamankan petugas Satres Narkoba setelah dilakukan penggerebekan di rumahnya.

 

“Dari tangan tersangka Ita, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto 85,58 gram, timbangan digital, plastik klip, uang tunai, serta telepon genggam,”ungkapnya.

 

Barang bukti sabu tersebut ditemukan di dapur rumah hingga di sekitar kontrakan keluarga pelaku. Seluruh barang bukti diakui sebagai milik tersangka.

 

Kedua tersangka kini berstatus sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2)Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ketentuan penyesuaian pidana, serta pasal lain yang relevan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atas para tersangka.

 

“Polres Muba berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,”tutupnya.

(RD)