PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Personel Polsek Pangkalan Lesung, Polres Pelalawan, melaksanakan patroli daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sekaligus sosialisasi Maklumat Kapolda Riau terkait larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026, pukul 10.30–12.00 WIB di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung.
Patroli dipimpin oleh Aiptu Gindo Ch bersama personel Aiptu P. Harahap, Bripka Indra S., dan Bripka S. Butar-Butar. Kegiatan ini menyasar titik-titik rawan terbakar serta masyarakat setempat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya membakar hutan dan lahan.
Selama kegiatan, personel Polsek memberikan sosialisasi langsung kepada warga mengenai dampak ekologis dan hukum dari pembakaran hutan dan lahan. Hasilnya, masyarakat memahami risiko dan berkomitmen menjaga lahan mereka dari kebakaran. Selama patroli berlangsung, tidak ditemukan titik api dan situasi tetap aman terkendali.
Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Lambok Hendriko, S.H menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pencegahan Karhutla. “Patroli dan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat sadar akan bahaya kebakaran dan turut menjaga lingkungan, sehingga kita bisa mencegah kerugian bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Kegiatan berjalan lancar tanpa kendala dan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan hidup di wilayah hukum Polres Pelalawan.

