PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Personel Polsek Pangkalan Lesung melaksanakan patroli daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sekaligus sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar, Selasa, 20 Januari 2026. Kegiatan berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 12.00 WIB di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.
Patroli dipimpin oleh Aiptu Dedy Junaidi bersama tiga personel lainnya, yakni Aiptu Abel Tarigan, Aipda Joni Efendi S.H., dan Aipda M. Dirham. Kegiatan ini menyasar daerah-daerah rawan kebakaran serta masyarakat setempat.
Kapolsek Pangkalan Lesung AKP LambokHendriko, S.H menjelaskan, bahwa patroli ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak pembakaran hutan dan lahan, sekaligus memantau titik-titik api yang berpotensi menimbulkan kebakaran besar.
“Hasil kegiatan menunjukkan masyarakat kini lebih memahami akibat membakar lahan, dan selama patroli, kondisi wilayah aman terkendali tanpa adanya titik api,” kata Kapolsek.
Patroli Karhutla Polsek Pangkalan Lesung menjadi bagian dari upaya preventif Polri dalam mencegah kebakaran hutan, mendukung kelestarian lingkungan, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Pelalawan.

