PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Polsek Pangkalan Kerinci melaksanakan patroli rutin di daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar. Kegiatan tersebut digelar pada Rabu, 21 Januari 2026.
Patroli dimulai sekitar pukul 10.10 WIB hingga selesai dengan menyasar sejumlah wilayah rawan karhutla di Kecamatan Pangkalan Kerinci. Kegiatan ini dilaksanakan oleh personel Unit Kegiatan Lapangan (UKL) I Polsek Pangkalan Kerinci.
Lokasi patroli dan sosialisasi meliputi Kelurahan Kerinci Kota dan Kelurahan Kerinci Barat. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan langsung kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan serta sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, S.I.K., M.H. mengatakan patroli dan sosialisasi ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk mencegah terjadinya karhutla di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kerinci.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pencegahan karhutla bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat,” kata Shilton.
Menurut dia, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan warga terhadap ancaman karhutla sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif, serta tidak ditemukan titik api.
Polsek Pangkalan Kerinci memastikan akan terus mengintensifkan patroli dan sosialisasi secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen menjaga wilayah Pelalawan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

