PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Personel Polsek Langgam, Polres Pelalawan, melaksanakan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di Desa Segati, Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 10.25 WIB.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan oleh personel piket Polsek Langgam dan menyasar warga di wilayah hukum Polsek Langgam. Tujuannya untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya dan dampak yang ditimbulkan akibat membakar hutan dan lahan, serta mendorong peran aktif masyarakat dalam mencegah karhutla.
Kapolsek Langgam Iptu Jerri Paulus, SH menyampaikan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menanamkan kesadaran lingkungan sekaligus mendukung program Kapolda Riau dalam pengendalian karhutla.
“Dengan sosialisasi langsung ke warga, diharapkan masyarakat lebih memahami risiko dan konsekuensi hukum dari praktik pembakaran hutan dan lahan,” ujar Kapolsek.
Hasil kegiatan telah didokumentasikan dan dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK). Selama sosialisasi berlangsung, situasi terpantau aman dan tidak ada kendala.
Polsek Langgam menegaskan akan terus melakukan kegiatan serupa secara rutin guna menjaga kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla dan mendukung kelestarian lingkungan.

