PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Polsek Kerumutan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil mengamankan kayu olahan hasil ilegal logging di Sungai Kerumutan, Kopau, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Selasa malam (20/1/2026).
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kapolsek Kerumutan Iptu Budi Santoso, yang baru beberapa hari menjabat sebagai Kapolsek, menjelaskan bahwa patroli gabungan ini dilakukan dengan moto “Bergerak Bersama Menjaga Alam” dan melibatkan personel Polsek Kerumutan serta tim BKSDA setempat.
“Petugas menemukan tiga rakit kayu olahan berbentuk papan dasar dengan total perkiraan volume sekitar 3 kubik. Kayu ini kini sudah diamankan di Polsek Kerumutan,” ujar Kapolsek.
Sementara itu, pemilik kayu masih dalam penyelidikan (lidik) pihak kepolisian. Sedangkan para saksi sedang dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Iptu Budi menegaskan bahwa patroli gabungan ini merupakan upaya sinergis Polri dan BKSDA untuk menekan aktivitas ilegal logging sekaligus menjaga kelestarian hutan di wilayah Kabupaten Pelalawan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut serta menjaga hutan dan segera melaporkan aktivitas ilegal, agar kelestarian alam tetap terjaga,” pungkasnya.
Kegiatan ini berlangsung tertib, dan barang bukti kayu olahan kini diamankan sebagai langkah awal proses hukum.

