Proyek APBN Rp10,7 Miliar di Langsa Diduga Abaikan Standar K3

Langsa, Aceh – 1fakta.com

Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp10,7 miliar, diduga belum menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana mestinya.

Berdasarkan pantauan di lokasi proyek, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) standar, seperti helm keselamatan, sepatu safety, dan rompi kerja. Kondisi tersebut tampak berlangsung saat pekerjaan konstruksi masih berjalan aktif.

Selain itu, di area proyek juga terlihat perancah yang terbuat dari bambu tanpa pengaman memadai, material bangunan yang berserakan, serta pembatas area kerja yang dinilai belum memenuhi standar keselamatan. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi risiko kecelakaan kerja bagi para pekerja di lapangan.

Di lokasi proyek, papan informasi kegiatan terpampang mencantumkan nilai kontrak pekerjaan dan sumber anggaran. Namun demikian, penerapan K3 yang seharusnya menjadi bagian wajib dalam proyek konstruksi belum terlihat secara optimal di lapangan.

Proyek tersebut diketahui berada di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pelaksana kegiatan PT Viola Cipta Mahakarya serta konsultan pengawas CV Pelita Buana. Kondisi di lapangan memunculkan pertanyaan publik terkait fungsi pengawasan dan pengendalian keselamatan kerja selama proyek berlangsung.

Sejumlah warga sekitar berharap instansi terkait dapat segera melakukan peninjauan langsung guna memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka menilai keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama, mengingat proyek tersebut menggunakan dana publik dalam jumlah besar.

Secara regulasi, penerapan K3 telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan dan konstruksi yang mewajibkan penyedia jasa memastikan keselamatan pekerja selama kegiatan berlangsung. Apabila standar tersebut tidak dipenuhi, dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko kecelakaan kerja.

Masyarakat mendorong agar instansi pengawas seperti Inspektorat, Dinas Tenaga Kerja, serta pihak berwenang lainnya melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak kontraktor, konsultan pengawas, serta instansi terkait untuk memperoleh klarifikasi mengenai penerapan K3 di proyek tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diterima.

Media ini akan terus memantau perkembangan proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik.
(johan)