PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Polsek Pangkalan Lesung, Polres Pelalawan, terus menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau terkait kebakaran hutan dan lahan (karlahut) kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung, Jumat, 30 Januari 2026.
Kapolsek Pangkalan Lesung, AKP Lambok Hendriko, S.H., melalui personel polsek menyampaikan himbauan agar warga tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara dibakar.
Personel juga menjelaskan konsekuensi hukum bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan.
“Tujuan kegiatan ini agar masyarakat memahami bahaya karlahut dan dampak negatifnya terhadap lingkungan,” ujar Kapolsek.
Ia menambahkan, pembakaran lahan tidak hanya merusak alam, tetapi juga menimbulkan polusi udara yang merugikan masyarakat sekitar.
Kapolsek menegaskan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat dalam mencegah karlahut. “Jika ditemukan kebakaran hutan dan lahan, baik disengaja maupun tidak, pihak kepolisian akan menindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Lambok Hendriko.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan karlahut yang terus dilakukan Polres Pelalawan, sekaligus meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya menjaga lingkungan.

