Berita  

Masyarakat Pangkalan Kerinci Disosialisasi Bahaya Membakar Lahan

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan melalui personel Polsek Pangkalan Kerinci melaksanakan patroli di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Sabtu, 31 Januari 2026. Kegiatan ini disertai sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar.

Patroli dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dengan menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan karhutla, di antaranya Jalan Lingkar Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur dan Jalan Engku Raja Lela, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Unit Kecil Lengkap (UKL) Regu II Polsek Pangkalan Kerinci.

Selain melakukan pemantauan kondisi lapangan, petugas juga memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai dampak dan bahaya kebakaran hutan dan lahan, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun aspek hukum.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton SIK, MH mengatakan, patroli dan sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi terjadinya karhutla di wilayah Pelalawan.

“Masyarakat diharapkan semakin sadar bahwa membuka lahan dengan cara membakar memiliki konsekuensi hukum dan dampak serius bagi lingkungan,” ujarnya.

Dari hasil kegiatan tersebut, kepolisian mencatat tidak ditemukan titik api di lokasi patroli. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali tanpa kendala berarti.

Kapolsek memastikan patroli serupa akan terus dilakukan secara rutin, terutama di daerah-daerah yang memiliki potensi kebakaran tinggi, sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat.