PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Jajaran Polres Pelalawan melalui Polsek Pangkalan Kerinci melaksanakan patroli di daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar, Sabtu, 7 Februari 2026.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut dipimpin Ps. KA SPK III Polsek Pangkalan Kerinci AIPTU A. Rudiansyah bersama personel UKL III. Patroli difokuskan di dua titik rawan, yakni Jalan Lingkar Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur dan Jalan Kantor Bupati Pelalawan, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat.
Dalam kegiatan itu, personel memberikan imbauan langsung kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampak kebakaran hutan dan lahan dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, serta berpotensi menimbulkan sanksi hukum.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton SIK, menyampaikan bahwa patroli dan sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran serta kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi potensi karhutla.
“Dengan sosialisasi yang efektif, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan serta menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali tanpa kendala berarti.
Polres Pelalawan terus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi kebakaran hutan dan lahan, sebagai wujud komitmen Melindungi Tuah, Menjaga Marwah.

