Berita  

Polisi Edukasi Warga Teluk Dalam Soal Larangan Bakar Hutan dan Lahan

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Polsek Kuala Kampar, jajaran Polres Pelalawan, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau dalam rangka mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Sabtu, 7 Februari 2026.

Kegiatan yang berlangsung pukul 10.30 WIB hingga 11.00 WIB tersebut digelar di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar. Sosialisasi dipimpin KSPK III Polsek Kuala Kampar AIPDA Yogi Alexander bersama personel Polsek Kuala Kampar dengan menyasar masyarakat setempat.

Dalam kegiatan itu, personel kepolisian mengedukasi warga mengenai larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar serta dampak yang dapat ditimbulkan, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun konsekuensi hukum.

Kapolsek Kuala Kampar AKP Rian Onel, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Hasil sosialisasi menunjukkan masyarakat memahami larangan membakar hutan dan lahan serta sepakat menjaga lahan miliknya dari potensi kebakaran,” ujarnya.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali tanpa kendala. Polsek Kuala Kampar terus mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla demi menjaga lingkungan dan keselamatan bersama.