PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Personel Polsek Kerumutan melaksanakan patroli daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus mensosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar kepada masyarakat, Senin (9/2/2026) pagi.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung di Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Patroli dilakukan oleh Aipda Rahmad bersama Bripka Emdiyuanto dengan menyasar wilayah yang berpotensi terjadi kebakaran serta warga setempat.
Dalam kegiatan itu, petugas memberikan imbauan langsung kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena berbahaya bagi lingkungan, kesehatan, dan dapat berujung pada sanksi hukum. Polisi juga mengajak warga berperan aktif menjaga wilayahnya dari potensi kebakaran.
Kapolsek Kerumutan IPTU Budi Santoso menyampaika, bahwa patroli dan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla sekaligus mencegah munculnya titik api.
“Dari hasil kegiatan, masyarakat memahami dampak dan bahaya membakar hutan maupun lahan. Selama patroli berlangsung situasi aman dan terkendali serta tidak ditemukan titik api,” demikian disampaikan dalam laporan kegiatan.
Kegiatan berjalan lancar tanpa kendala. Kepolisian berharap masyarakat terus bekerja sama menjaga lingkungan serta segera melapor apabila menemukan tanda-tanda kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya.

