Honorarium Hingga Proyek Fisik Jadi Temuan BPK Aktivis Desak Bupati Copot Kadis Pendidikan Bireuen

Bireuen – 1fakta.com

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025 terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen menuai sorotan publik. Sejumlah aktivis menilai hasil audit tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola dan pengawasan internal di instansi tersebut.

Aktivis Muda Bireuen, Iskandar yang akrab disapa Tuih menyebut temuan BPK sebagai indikator kegagalan kepemimpinan dalam penempatan pejabat strategis di sektor pendidikan. Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif semata, melainkan menyangkut pengelolaan anggaran yang berdampak langsung pada kualitas pendidikan daerah.

“Temuan ini sangat serius karena menyangkut sektor pendidikan yang berkaitan langsung dengan masa depan generasi Bireuen,” ujar Tuih kepada Media 1Fakta.com Jum’at (27/2/2026).

Dalam LHP Tahun Anggaran 2025, BPK mengungkap sejumlah permasalahan. Di antaranya pembayaran honorarium kegiatan kursus dan pelatihan yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, pada belanja modal gedung dan bangunan ditemukan kekurangan volume pekerjaan, meskipun pembayaran telah dilakukan 100 persen.

Tak hanya itu, beberapa paket pekerjaan pemasangan paving block juga disebut tidak menetapkan spesifikasi teknis sesuai aturan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan mutu pekerjaan serta membuka ruang terjadinya pemborosan anggaran. Iskandar menilai temuan tersebut menunjukkan persoalan mendasar dalam sistem perencanaan dan pengawasan internal dinas.

“Jika dari hasil uji petik saja sudah banyak temuan, itu menandakan sistem pengawasan tidak berjalan maksimal. Ini menjadi catatan serius bagi kepemimpinan daerah,” katanya.

Ia menegaskan, persoalan tata kelola yang berulang tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab kepala daerah sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam pembinaan aparatur. Karena itu, ia mendesak Bupati Bireuen untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Jabatan publik bukan soal kedekatan atau hubungan keluarga. Jika kinerja tidak mampu dan terus muncul temuan, maka harus dievaluasi bahkan dicopot,” tegasnya.

Menurut Iskandar, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) merupakan uang rakyat yang harus dikelola secara profesional dan akuntabel. Ia menilai kritik publik merupakan bagian dari kontrol sosial agar kesalahan yang sama tidak terus berulang, terlebih jika menyangkut masa depan pendidikan generasi muda.

“Ini baru beberapa item yang diperiksa BPK, tetapi sudah banyak ditemukan persoalan. Bagaimana dengan seluruh kegiatan lainnya, termasuk peran Dinas Pendidikan di sekolah-sekolah dan pengelolaan Dana BOS? Evaluasi harus dilakukan secara objektif. Jangan sampai kepentingan tertentu diutamakan dari pada kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen maupun Bupati Bireuen terkait temuan BPK tersebut.(Abd-72)