
Teka-teki Keberadaan Gubernur Jateng Saat OTT Bupati Pekalongan, KPK Diminta Transparan
Semarang – Teka-teki keberadaan Ahmad Luthfi dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, memicu desakan publik agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka informasi secara transparan terkait konstruksi perkara yang tengah diselidiki.
Isu ini mencuat setelah muncul pengakuan dari pihak Bupati Pekalongan yang menyebut dirinya sedang bersama Gubernur Jawa Tengah ketika penyidik KPK melakukan penindakan. Pernyataan tersebut menimbulkan perbedaan narasi dengan informasi yang beredar di lapangan, sehingga dinilai perlu segera diklarifikasi oleh lembaga antirasuah tersebut.
Sejumlah kalangan menilai ketidaksesuaian keterangan itu merupakan titik penting yang harus didalami secara serius guna mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa pengakuan Fadia Arafiq tidak dapat dipandang secara sederhana. Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime yang hampir tidak pernah berdiri sendiri.
“Dalam studi hukum pidana dan kriminologi, korupsi jarang sekali bersifat tunggal. Ia biasanya melibatkan persekongkolan antara pihak berwenang dan pihak lain, termasuk sektor swasta. Karena itu, KPK harus mendalami keterangan Bupati Pekalongan mengenai keberadaan Gubernur Luthfi saat OTT berlangsung,” ujar Mukhsin saat ditemui di Semarang, Kamis (5/3/2026).
Mukhsin menjelaskan bahwa pendalaman tersebut penting untuk mengetahui apakah pertemuan yang dimaksud berkaitan dengan unsur mens rea atau niat jahat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
“Dari proses itu akan terlihat apakah pertemuan tersebut memiliki kaitan dengan rangkaian peristiwa korupsi atau tidak. Prinsipnya, semua pihak yang disebut dalam keterangan harus dimintai klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa transparansi penanganan perkara oleh KPK sangat diperlukan guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan pejabat publik.
Menurutnya, jika memang tidak ada keterlibatan pihak lain di luar tersangka yang telah ditetapkan, KPK juga perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka agar tidak berkembang asumsi liar di tengah masyarakat.
“Keterbukaan informasi sangat penting agar publik memahami duduk perkara yang sebenarnya. KPK memiliki kewenangan untuk menelusuri setiap fakta yang muncul, termasuk keterangan dari pihak yang menyebut adanya pertemuan dengan pejabat lain,” tambahnya.
Hingga kini, KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus OTT yang menjerat Bupati Pekalongan tersebut. Sejumlah pihak diperkirakan akan dimintai keterangan guna memperjelas kronologi dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah aktif dan berpotensi menyeret pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Teka-teki keberadaan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, memicu desakan publik terhadap transparansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Munculnya pengakuan dari pihak Bupati yang menyebut dirinya tengah bersama sang Gubernur saat penyidik melakukan penindakan, menciptakan disparitas keterangan yang harus segera diklarifikasi oleh lembaga antirasuah tersebut.
Ketidaksesuaian antara pengakuan Bupati dengan narasi yang berkembang di lapangan dinilai sebagai pintu masuk penting untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh. Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir menegaskan bahwa pengakuan Fadia Arafiq tidak bisa dinilai secara sederhana. Dalam perspektif hukum pidana, tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime yang hampir mustahil berdiri sendiri. Korupsi umumnya melibatkan jejaring persekongkolan atau kolusi antara pemegang kewenangan jabatan.
“Dalam studi hukum pidana dan kriminologi, korupsi jarang sekali bersifat tunggal. Ia melibatkan persekongkolan antara pihak berwenang dan swasta. Karena itu, KPK harus mendalami keterangan Bupati Pekalongan mengenai keberadaan Gubernur Luthfi saat OTT. Dari sini akan terungkap apakah pertemuan itu berkaitan dengan mens rea atau niat jahat dalam rangkaian korupsi ini,” ujar Mukhsin dalam ditemui di Semarang, Kamis (5/3/2026).
Editorial: Tim 1fakta.com
from: Https//detikperistiwa.co.id

