YARA Desak Polres Bireuen Tangkap Pencabulan dan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Bireuen – 1fakta.com

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen, Muhammad Zubir, SH. MH mengecam tindakan Pencabulan dan Pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh MY terhadap SN (8 tahun) pada Akhir Desember 2025 di Lokasi Rangkang Durian, Kecamatan Samalanga, Bireuen.

“Tindakan Pencabulan dan Pemerkosaan ini bukan saja dilakukan kepada SN (Korban) anak berusia 8 bulan , melainkan juga kepada nenek korban AJ( korban ) 8 tahun, hal ini disampaikan Zubir melalui Kabid Advokasi YARA Bireuen, Saifuddin, SH.

Pada pukul 09.00 WIB, SN (Korban) sedang bemain dengan teman temannya di dekat persimpangan jalan arah menuju perkebunan warga, kemudian MY berjalan dengan sepeda motor nya yang hendak ke kebun durian miliknya, setiba di persimpangan pelaku memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya untuk menghampiri SN dan kawan (anak) lain nya untuk mengajak bermain ke kebun durian milik MY.

MY dengan dalih dikasih uang sekitar 5000 rupiah dan buah durian, Namun SN (korban) menolak nya dengan alasan “haek lon harus peugah bak mak dile (saya tidak mau, saya harus kasih tau ibu saya dulu), tanpa menghiraukan penolakan si anak korban Lalu MY (pelaku) langsung menarik dan mengendong si SN (korban) dan membocengi SN di atas sepeda motornya.

Lalu dibawa ke kebun durian miliknya, setiba di kebun MY (pelaku), langsung menyuruh Korban naik ke dalam Rangkang yang berada di kebun durian tersebut, MY( pelaku) langsung pergi mengambil dan mengumpulkan durian yang berjatuhan dibawah pohonnya, setalah selesai my mengumpulkan durian dan langsung mendekati si SN (korban) dengan posisi MY membuka pakaian dan celana miliknya, setelah itu MY mencoba membuka baju, celana dan sempak si anak (korban) dengan cara memaksa , dan sianak tetap melawan,

“Bek pa suh hai that lonte go dronuh, ( jangan pa suh haik kob keji kamu) lalu MY (pelaku) masih juga memaksa dan ancaman “nyo han katem han kubi peng le (kalau tidak mau gak kukasih duit lagi) setelah selesainya di situ korban langsung di bawak pulang dengan kasih uank lima ribu rupiah dan durian satu biji, akibat dari kejadian tersebut Korban mengalami kesakitan saat kencing, bahkan susah tidur saat malam hari

Atas perbuatan tersebut diatas ibu dan Korban telah membuat laporan polisi pada Polres Bireuen dengan nomor : STTLP/61/III/2026/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH Tgl 02 maret 2026.(Abd-72)