Berita  

Polsek Langgam Sosialisasikan Larangan Karhutla kepada Warga Desa Segati

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Personel Polsek Langgam, jajaran Kepolisian Resor Pelalawan, melaksanakan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 10.25 WIB di Desa Segati, Kecamatan Langgam.

Dalam kegiatan ini, personel piket memberikan edukasi langsung kepada masyarakat terkait bahaya serta dampak yang ditimbulkan akibat praktik pembakaran hutan dan lahan. Sosialisasi ini menjadi langkah preventif guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi di wilayah Riau.

Petugas juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena selain merusak lingkungan, tindakan tersebut juga dapat dikenakan sanksi hukum.

Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai memahami risiko karhutla, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun aspek hukum. Kegiatan sosialisasi juga telah dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning sebagai bagian dari sistem monitoring kegiatan kepolisian di lapangan.

Kapolsek Langgam, Iptu Jerri P. Sinaga, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Ia berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla, sehingga wilayah Kabupaten Pelalawan tetap aman, sehat, dan terbebas dari kabut asap.

Jangan copy berita ini!