PALEMBANG, – 1fakta.com|
Aksi solidaritas gabungan sekitar 50 aktivis, organisasi masyarakat (ormas), dan wartawan Sumatera Selatan di depan Polda Sumatera Selatan pada Selasa (17/03/2026) berlangsung dinamis. Aksi sempat diwarnai cekcok di pintu gerbang, lantaran massa tidak diperkenankan masuk ke lingkungan Polda saat hendak menyampaikan aspirasi.
Situasi sempat memanas ketika massa aksi memaksa masuk dan merangsek melalui gerbang Polda Sumsel. Setelah melalui negosiasi dan dorongan dari massa, akhirnya pihak kepolisian memperbolehkan massa aksi masuk ke dalam area gerbang Polda Sumsel untuk menyampaikan aspirasi secara langsung, bukan lagi dari luar pagar.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan terhadap aparat penegak hukum agar segera menahan tersangka An Edi Candra Kepala Sekolah SMN5 Mariana Kabupaten Banyuasin dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis An. Mustar anggota LSM Lembaga investigasi Negara (LIN) di Terjadi Di wilayah Hukum Kabupaten Banyuasin.
Sejak awal, massa aksi menyuarakan tuntutan agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan adil tanpa pandang bulu. Mereka menilai lambannya proses penanganan perkara menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta mencederai rasa keadilan bagi korban.
Dalam aksi tersebut, sejumlah tokoh aktivis tampil sebagai orator secara bergantian, di antaranya “Supriyadi”selaku Ketua LSM GRANSI, Oby Ketua LSM GPP Sumsel, Supeno” Ketua LSM LAPSI, “M. Isa” Ketua LSM KPK,”Pasaribu” Ketua LSM OBOR,”Martin Chaniago,” Itung” Ketua WRC Banyuasin, serta,”Harris, Ketua LSM SOMASI.
Dalam orasinya, para perwakilan massa menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka merupakan hal mendesak demi memberikan rasa keadilan kepada korban.
Salah satu orator aksi, Supriyadi, menyampaikan pernyataan keras terkait kondisi korban dan lambannya penanganan hukum.
“Enak sudah memukul orang dengan besi sampai berdarah-darah. Hingga saat ini korban tidak bisa beraktivitas karena sering pusing kepala akibat pukulan tersebut, tetapi tersangka tidak ditahan. Kalau seperti ini, enaknya kami balas saja, dan kepolisian jangan tahan kami juga,” tegas Supriyadi.Ia juga menyoroti kinerja aparat di tingkat Polsek Mariana yang dinilai tidak maksimal.
“Apakah karena tersangka seorang oknum pejabat sehingga tidak dilakukan penahanan? Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Jangan sampai hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” lanjutnya.
Sementara itu, Supeno, selaku Ketua LSM LAPSI menegaskan bahwa gerakan ini tidak akan berhenti.
“Aksi ini tidak akan berhenti sampai di sini. Setelah Hari Raya Idul Fitri, kami akan kembali turun aksi di Kantor Bupati Banyuasin dan Dinas Pendidikan Banyuasin,” ujarnya.
Ia juga meminta agar tersangka segera dinonaktifkan dari jabatannya selama proses hukum berlangsung, dengan merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS.
“Penonaktifan penting agar tidak ada intervensi dan untuk menjaga marwah dunia pendidikan Bila Perlu PTDH oknum tersangka,” tambahnya.
Selain itu, orator lainnya yakni *M. Isa* Ketua LSM KPK dan *Itung* Ketua WRC Banyuasin menyampaikan bahwa gelombang aksi tidak menutup kemungkinan akan berlanjut langsung ke tingkat wilayah.
“Kami tegaskan, sehabis Idul Fitri tidak menutup kemungkinan solidaritas bersama pihak keluarga korban akan menggelar aksi langsung di Mapolsek Mariana Banyuasin,” tegas mereka.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa tekanan publik terhadap penanganan kasus ini akan terus berlanjut apabila tidak ada langkah tegas dari aparat penegak hukum.
Usai penyampaian orasi, perwakilan massa aksi kemudian diterima langsung oleh pihak Polda Sumatera Selatan melalui Kabag Wasidik AKBP Parlindungan Lubis, SH, MH.
Dalam pertemuan tersebut, AKBP Parlindungan Lubis memastikan bahwa persoalan ini menjadi atensi Polda Sumatera Selatan dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek penting dalam perkara, termasuk hasil visum korban serta kelengkapan alat bukti lainnya guna memastikan proses penanganan berjalan secara profesional dan objektif, termasuk terkait penentuan langkah hukum selanjutnya”ujarnya.
Dalam kesempatan itu, M. Isa SE MH yang juga bertindak sebagai penasihat hukum korban, meminta agar proses hukum dipercepat.
“Kami meminta kepada pihak Polda Sumatera Selatan agar segera mempercepat proses pemberkasan dan melimpahkan perkara ini ke pihak kejaksaan, sehingga ada kepastian hukum bagi korban,” tegasnya.
Meski demikian, Para Aktivis menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus hingga adanya langkah konkret, khususnya terkait penahanan tersangka.
Aksi kemudian ditutup dengan tertib dan damai. Para aktivis menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan bagi korban serta memastikan tidak ada lagi kesan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu di hadapan hukum.(Rd)

