PPPN Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah di Desa Hutabulu Kec.Siborongborong

Tapanuli Utara – 1fakta.com

Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) melaporkan dugaan penyerobotan tanah di Desa Hutabulu, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, ke Polres Tapanuli Utara, Selasa (17/03/2026).

Pelaporan tersebut dilakukan setelah PPPN mengantongi bukti awal yang dinilai cukup mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum dalam penguasaan lahan.

Juru bicara PPPN, Ganda Tampubolon, menyampaikan bahwa kasus ini tidak sekadar persoalan sengketa lahan, melainkan memiliki indikasi pelanggaran hukum yang harus ditangani secara serius.

Ia menjelaskan, objek tanah yang dipersoalkan memiliki ukuran sekitar 30 meter di bagian depan dan 40 meter di bagian belakang, berbatas parit Hocim, dengan kondisi lahan miring dari arah Jalan Sipahutar–Siborongborong.

Selain itu, PPPN menduga adanya pihak yang ikut menandatangani surat jual beli tanah meski status kepemilikan masih bermasalah. Dugaan lain juga mengarah pada pembuatan batas fisik berupa parit yang dinilai berpotensi digunakan untuk mempermudah proses administrasi lahan.

PPPN menyebut, pemilik sah tanah telah berulang kali memperjuangkan haknya, namun belum membuahkan hasil. Bahkan, terdapat dugaan intimidasi dari pihak tertentu.

Atas laporan tersebut, PPPN berharap Polres Tapanuli Utara dapat menindaklanjuti secara profesional dan objektif, serta tidak mengarahkan persoalan ini semata ke ranah perdata.

PPPN menilai dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait dugaan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Tapanuli Utara maupun pihak yang dilaporkan .

(1F/L.Tamp)

Jangan copy berita ini!