Berita  

Polsek Langgam Gencarkan Sosialisasi Larangan Karhutla kepada Masyarakat Desa Segati

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digalakkan oleh jajaran kepolisian. Seperti yang dilakukan Polsek Langgam melalui kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat, Senin (23/3/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Desa Segati, yang termasuk dalam wilayah hukum Polsek Langgam dan memiliki potensi kerawanan terhadap kebakaran lahan.

Kapolsek Langgam, IPTU Jerri Paulus Sinaga, S.H., menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla, baik dari segi lingkungan, kesehatan, maupun dampak hukum.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena selain merusak lingkungan juga dapat menimbulkan sanksi hukum,” ujarnya.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.25 WIB ini dilaksanakan oleh personel piket Polsek Langgam dengan sasaran masyarakat setempat. Dalam sosialisasi tersebut, petugas memberikan pemahaman terkait dampak negatif dari kebakaran hutan dan lahan, seperti kabut asap, gangguan kesehatan, hingga kerusakan ekosistem.

Selain itu, kegiatan ini juga telah dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) sebagai bagian dari sistem monitoring penanganan karhutla di wilayah Riau.

Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami bahaya serta konsekuensi dari praktik pembakaran lahan, sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya karhutla di masa mendatang.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman, tertib, dan lancar tanpa adanya kendala.

Polsek Langgam menegaskan akan terus melakukan sosialisasi secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Jangan copy berita ini!