Berita  

Sebar Maklumat Polda Riau, Polisi Ajak Warga Stop Bakar Lahan

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Jajaran Polsek Kuala Kampar terus menggencarkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.

Pada Rabu, 1 April 2026, personel kepolisian melaksanakan penyebaran maklumat dari Polda Riau terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

Kegiatan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB hingga 10.15 WIB di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar.

Sosialisasi ini dipimpin oleh Aipda Ismed M bersama personel Polsek Kuala Kampar, dengan menyasar masyarakat setempat sebagai upaya meningkatkan kesadaran kolektif terhadap bahaya karhutla.

Dalam penyampaiannya, petugas menegaskan bahwa membuka hutan dan lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang melanggar hukum serta berdampak besar terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Maklumat tersebut juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga wilayahnya dari potensi kebakaran.

Hasil dari kegiatan ini menunjukkan respons positif dari masyarakat. Warga mengaku memahami larangan tersebut dan berkomitmen untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Selain itu, masyarakat juga sepakat untuk menjaga lahan masing-masing agar terhindar dari kebakaran, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap institusi Polri.

Kapolsek Kuala Kampar, AKP Rian Onel, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan berlangsung dalam situasi aman dan terkendali tanpa kendala berarti.

Upaya preventif seperti ini diharapkan dapat menekan angka kejadian karhutla di wilayah Kabupaten Pelalawan, khususnya di Kecamatan Kuala Kampar, yang selama ini menjadi salah satu daerah rawan kebakaran hutan dan lahan.

Jangan copy berita ini!