PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Jajaran Polsek Langgam kembali menggelar sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Rabu, 1 April 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan sekitar pukul 10.25 WIB ini berlangsung di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Sosialisasi dilakukan oleh personel piket Polsek Langgam dengan menyasar masyarakat setempat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pemahaman mengenai bahaya serta dampak yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan, baik dari sisi lingkungan, kesehatan, maupun potensi sanksi hukum bagi pelaku.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menekan angka kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Pelalawan yang rawan terjadi saat musim kemarau.
Hasilnya, masyarakat mulai memahami risiko yang ditimbulkan dari praktik pembakaran lahan serta pentingnya menjaga lingkungan secara bersama-sama. Kegiatan tersebut juga telah dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning sebagai bagian dari sistem pemantauan terpadu.
Kapolsek Langgam, Iptu Jerri Paulus Sinaga, S.H menyampaikan bahwa kegiatan berlangsung aman dan lancar tanpa kendala berarti.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi terjadinya karhutla dapat diminimalisir, serta tercipta situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Langgam.

