PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Personel Polsek Langgam menggelar sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Kamis, 2 April 2026.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.25 WIB ini dilaksanakan oleh personel piket Polsek Langgam sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya serta dampak yang ditimbulkan akibat praktik pembakaran lahan, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan.
Kapolsek Langgam, Iptu Jerri P. Sinaga, SH dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat memahami risiko karhutla dan tidak lagi melakukan pembakaran lahan,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan tersebut juga telah dilaporkan melalui sistem Dashboard Lancang Kuning sebagai bagian dari pemantauan dan pengendalian karhutla di wilayah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif tanpa adanya kendala berarti. Upaya ini diharapkan mampu menekan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan.

