PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Polsek Kerumutan melaksanakan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, Sabtu, 4 April 2026.
Kegiatan dipusatkan di Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, yang termasuk wilayah rawan kebakaran. Patroli dimulai pukul 09.00 WIB dan melibatkan personel Bripka Dedi K. dan Bripka Emdiyuanto.
Kapolsek Kerumutan IPTU Budi Santoso mengatakan, bahwa melalui sosialisasi ini masyarakat memahami bahaya dan dampak membakar hutan dan lahan. Personel juga memberikan himbauan agar warga menjaga lahan masing-masing dan tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Selama kegiatan, situasi terpantau aman dan terkendali, tanpa ditemukannya titik api atau kendala lainnya. Patroli ini menjadi bagian dari upaya preventif Polri untuk menjaga keselamatan lingkungan dan mencegah karhutla di Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar hingga selesai, memperkuat sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.

