Berita  

Polisi Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan kepada Warga Desa Segati

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Personel Polsek Langgam melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat, Rabu, 8 April 2026.

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.25 WIB ini digelar di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Sosialisasi dilakukan oleh personel piket Polsek Langgam sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya serta dampak yang ditimbulkan akibat membuka lahan dengan cara membakar, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan.

Kapolsek Langgam IPTU Jerri P. Sinaga melalui laporan resminya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Polri dalam mendukung program pencegahan karhutla di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Hasil dari kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat mulai memahami risiko dan dampak negatif dari praktik pembakaran hutan dan lahan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif tanpa adanya kendala.

Kegiatan ini juga telah dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) sebagai bentuk monitoring dan evaluasi.
Polsek Langgam akan terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi serupa guna menekan angka karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah hukumnya.

Jangan copy berita ini!