Larangan Ditegaskan, Namun Truk Batu Bara Kembali Melintas di Jalan Umum

Sungai Lilin,SUMSEL-1fakta.com|
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru kembali menegaskan larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum. Gubernur meminta seluruh perusahaan tambang mematuhi aturan dengan menggunakan jalan khusus.

“Kita bisa bertindak atas nama Undang-Undang Pertambangan. Ini jelas melanggar Undang-Undang Pertambangan,”Itulah Ucapan Gubernur Herman Deru Pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2026 yang lalu saat peletakan batu pertama pembangunan jalan khusus angkutan batu bara dan overpass PT Musi Mitra Jaya di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin.

Pembangunan jalan khusus dan overpass tersebut, katanya memiliki nilai strategis karena memisahkan jalur angkutan batu bara dengan kendaraan masyarakat. Dengan begitu, potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dan bisa mengurangi kerusakan jalan.

Selain itu, Deru juga mengingatkan agar pemanfaatan SDA dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Pengelolaan tambang jangan hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek.

“Generasi mendatang akan marah jika kita wariskan sumber daya alam yang tidak terkelola dengan baik,” katanya.

Selain itu Herman Deru juga Pastikan Jalan di Sumsel Siap Dilalui Pemudik H-10 Lebaran

Namun sayang seribu kali sayang pernyataan ini seolah tidak sesuai dengan fakta dilapangan .
Salah satu masyarakat mengatakan
“Pada tanggal 1 April kendaraan batu bara dari PT.Batu Rona sudah kembali lagi memadati jalan lintas Palembang-Jambi Padahal jalan tersebut sudah sangat rusak parah bergelombang dan kriting serta banyak terjadi kecelakaan akibat jalan yang bergelombang tersebut.”

“Kami sangat bingung serta bertanya tanya, ada apa ini seolah pernyataan Gubernur itu main main dan kalau memang benar Gubernur Herman Deru memberikan Izin kepada Mobil batu Bara dari PT.Baturona melintas dijalan umum Palembang – Jambi sama saja dia menjilat ludahnya sendiri , dan sudah barang tentu Gubernur tidak memikirkan masarakat yang melalui jalan tersebut atau patut diduga mendapat setoran yang besar.” Ucapnya dengan sangat kecewa.

Mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim gabungan media melakukan Kroscek dan Investigasi kelapangan pada tanggal 6 April 2026 dan memang benar adanya terlihat dan terpantau Mobil Batubara yang berbaris memadati jalan lintas Palembang – Jambi tersebut.

Selanjutnya tim gabungan awak media mengkonfirmasi Humas PT. Batu Rona, tapi jawabannya sangat mengejutkan, Humas Baturona menyebut sudah mendapat izin dari Gubernur Herman deru yaitu Surat Dispensasi serta sudah melakukan perjanjian dengan Balai Besar dan pihak terkait melalui dana CSR akan memperbaiki jalan tersebut.

“Iya pak kami Sudah dapat ijin untuk mobil kami bisa melintas berupa Surat Dispensasi dari Gubernur Sumsel untuk melintas di jalan umum tepatnya jalan raya Palembang-Jambi selama satu bulan , sementara itu saja yg bisa saya sampaikan,”ucap Humas PT.Baturona.

(Tim Fatner media Online)

Jangan copy berita ini!