Berita  

Dugaan Korupsi Mantan Kabid Dispemasdes Jember Dalam Penyelidikan Polisi

1Fakta.com 

Jember |Jatim | Polres Jember serius menyelidiki Dugaan Korupsi Mantan Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember.

” Iya, saya tadi sudah hadir , tanggal 26 Juni 2024 jam 09.00 dimintai keterangan sebagai pelapor oleh Penyidik Satreskrim Polres Jember,” ujar Dwi Hadi ketua LSM Jember Tegak Lurus (JTL).

Sebelumnya Dwi Hadi melaporkan dugaan korupsi saudara AK atau beken dengan sebutan ADN dimana Dwi Hadi Raharjo. Sebagai Ketua JTL melayangkan surat pelaporannya dikarenakan dia gerah akan dugaan korupsi saudara ADN yang diduga mencapai 8,4 M semasa ADN menjabat Kabid di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tahun 2021 sampai 2023.

Rincian dugaan korupsi tersebut terdiri dari Belanja Habis Pakai, Belanja Perjalanan Dinas, Belanja Operasional, Belanja Honoraium dan Pengadaan Barang dan Jasa.

“Saya menduga korupsi yang di lakukan ADN itu adalah pembelian fiktif pada Belanja Habis Pakai, jumlah orang fiktif pada Belanja Perjalanan Dinas, Mark up harga pada Belanja Pengadaan Barang dan Jasa serta parahnya lagi masih minta fee atau cashback kepada penyedia nya, ” ucap Dwi Hadi Raharjo menjelaskan ke awak media.

” ADN diduga terkenal arogan serta diduga memiliki kedekatan dengan Sekda HS dan jaringan dalam Bupati Jember HS ,” ujar Dwi.

Tokoh dibelakang Layar Penggerak BUNDESMA. Bahkan konon lewat Koordinator BUNDESMA meminta dijadikan Kadis DPMD, lihai dan licin ,” gerutunya.

” Kita uji lah kelicinannya di kasus hukum yang saya laporkan,” tantang Dwi.

Selain itu Dwi Hadi Raharjo juga menduga bahwa honorarium nara sumber yang peruntukannya tidak tepat, karena kegiatan tersebut merupakan tugas rutin yang tidak bisa di honor karena masuk ke dalam tugas dan fungsi.

” Dugaan penyelewengan uang negara sebesar kurang lebih 8 Milyar tersebut diduga sudah dilakukan sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *