Karangasem | 1fakta.com
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kepolisian Resor Karangasem terus mengoptimalkan proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Pelayanan ini menjadi salah satu kebutuhan penting masyarakat, terutama untuk keperluan melamar pekerjaan, administrasi pendidikan, hingga persyaratan lainnya. Pada Senin, 13 April 2026.
Di Polres Karangasem, proses pembuatan SKCK kini semakin mudah dan cepat. Masyarakat hanya perlu melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, seperti fotokopi KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, serta pas foto. Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas akan melakukan proses verifikasi dan pencatatan data secara profesional.
Selain pelayanan secara langsung di kantor, Polres Karangasem juga telah menghadirkan inovasi berbasis digital. Kini, pembuatan SKCK dapat diakses melalui aplikasi SUPER APP di Playstore, sehingga masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara online tanpa harus datang dan mengantre dalam waktu lama.
Melalui pelayanan yang semakin modern dan transparan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan serta kenyamanan dalam mengurus SKCK. Polres Karangasem pun berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan akuntabel guna mendukung kebutuhan administrasi masyarakat.
Sby

