Diduga Galian C Tanah Timbun Milik Oknum Bebas Beroperasi, Jalan Kampus Buket Indah Dipenuhi Debu

Lhokseumawe – 1fakta.com

Aktivitas galian C tanah timbun yang diduga milik oknum tertentu terpantau bebas beroperasi di Jalan Kampus Buket Indah, Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Kegiatan tersebut menuai sorotan karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan kenyamanan masyarakat.Selasa(14/4/2026)

Lalu lintas kendaraan pengangkut tanah timbun yang melintas setiap hari menyebabkan kondisi jalan dipenuhi debu tebal, terutama saat cuaca panas.

Ironisnya, aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa adanya upaya penyiraman jalan guna menekan polusi debu.

Warga setempat mengeluhkan kondisi ini karena dinilai mengganggu kesehatan serta membahayakan pengguna jalan.

Debu yang beterbangan kerap mengurangi jarak pandang pengendara dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Setiap hari kami harus menghirup debu.

Tidak pernah ada penyiraman jalan, padahal mobil tanah terus lewat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha wajib mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Pasal 69 secara tegas melarang tindakan yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap pengguna jalan wajib menjaga keselamatan dan ketertiban.

Kondisi jalan berdebu yang mengganggu visibilitas dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian yang membahayakan keselamatan publik.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan pengendalian pencemaran udara, termasuk melalui penyiraman jalan secara berkala untuk mengurangi dampak debu.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Lhokseumawe dan instansi terkait segera melakukan peninjauan lapangan serta mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tersebut.

Penegakan hukum dan pengawasan dinilai penting agar kegiatan usaha tidak merugikan lingkungan dan masyarakat.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas maupun pengawasan terhadap aktivitas galian C dimaksud.

(Tim)

Jangan copy berita ini!