Diduga Tambang Ilegal Menggila di Geureudong Pase, APH Belum Bertindak

Aceh Utara – 1fakta.com

Aktivitas galian pasir sungai di kawasan Geureudong Pase, Kabupaten Aceh Utara, dilaporkan semakin tak terkendali. Meski diduga kuat beroperasi secara ilegal, hingga kini aparat penegak hukum (APH) belum menunjukkan tindakan tegas.

Pantauan di lapangan, sejumlah alat berat terlihat bebas mengeruk material dari aliran sungai.
Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka, tanpa adanya tanda-tanda pengawasan ataupun penertiban dari pihak berwenang.

Warga setempat mengaku resah dengan kondisi ini. Selain merusak lingkungan, galian pasir tersebut juga dikhawatirkan memicu abrasi serta mengancam keselamatan permukiman di sekitar bantaran sungai.

“Sudah lama berlangsung Kami bingung kenapa tidak ada tindakan sama sekali,” ujar salah satu warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga melibatkan oknum tertentu yang menjalankan usaha tanpa izin resmi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut.

Secara aturan, kegiatan pertambangan tanpa izin melanggar
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan sebelum kerusakan lingkungan semakin parah.

“Kalau dibiarkan, sungai bisa rusak total. Kami yang akan jadi korban,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah penindakan terhadap aktivitas galian pasir di Geureudong Pase tersebut.

(Tim)

Jangan copy berita ini!