Berita  

Polisi Gencarkan Sosialisasi Larangan Karhutla di Desa Segati

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Polres Pelalawan, melaksanakan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Jumat, 17 April 2026.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dilakukan oleh personel piket Polsek Langgam sebagai langkah preventif guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah rawan.

Dalam sosialisasi itu, petugas menyampaikan berbagai dampak negatif akibat praktik pembakaran lahan, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, hingga potensi sanksi hukum bagi pelaku.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran.

Program ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menekan angka kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Pelalawan.

Hasil dari kegiatan tersebut menunjukkan meningkatnya pemahaman masyarakat terkait bahaya karhutla serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, pelaksanaan kegiatan telah dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) sebagai bentuk monitoring dan evaluasi.

Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan kendala berarti dan situasi berjalan aman serta kondusif.

Polsek Langgam berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, demi menjaga lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.

Jangan copy berita ini!