Berita  

Polisi Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan di Kuala Kampar

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Polsek Kuala Kampar menggelar kegiatan sosialisasi dan penyebaran maklumat Kapolda Riau terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Kuala Kampar, Sabtu, 18 April 2026.

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.20 hingga 10.55 WIB ini dilaksanakan di Kelurahan Teluk Dalam dan menyasar masyarakat setempat sebagai upaya meningkatkan kesadaran terhadap bahaya karhutla.

Sosialisasi dipimpin oleh Aipda Ismardi bersama personel Polsek Kuala Kampar. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan secara langsung larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, yang kerap menjadi penyebab utama terjadinya kebakaran.

Selain memberikan pemahaman hukum, petugas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lahan miliknya agar terhindar dari potensi kebakaran, khususnya memasuki musim rawan karhutla.

Kapolsek Kuala Kampar, AKP Rian Onel, S.H., M.H menyampaikan bahwa kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat. Warga disebut memahami larangan tersebut dan sepakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi karhutla dapat dicegah sejak dini,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif tanpa adanya kendala di lapangan. Polisi menegaskan akan terus menggencarkan sosialisasi sebagai langkah preventif dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kuala Kampar.

Jangan copy berita ini!