Berita  

Polisi Sosialisasikan Larangan Karhutla ke Warga Desa Segati Pelalawan

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Polres Pelalawan, melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Jumat, 24 April 2026.

Kegiatan ini dilakukan oleh personel piket Polsek Langgam sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi saat musim kemarau di wilayah Riau.

Sosialisasi tersebut menyasar masyarakat setempat dengan tujuan meningkatkan pemahaman mengenai bahaya serta dampak yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan, baik dari sisi lingkungan, kesehatan, maupun sanksi hukum yang dapat dikenakan.

Dalam kegiatan itu, petugas kepolisian mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan.

Polsek Langgam juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah didokumentasikan dan dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning sebagai bagian dari sistem pemantauan karhutla di wilayah Riau.

Dari hasil pelaksanaan kegiatan, masyarakat disebut telah memahami risiko dan dampak dari pembakaran hutan dan lahan. Tidak ditemukan kendala selama kegiatan berlangsung.

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam mendukung upaya pencegahan karhutla di wilayah hukum Polsek Langgam.

Jangan copy berita ini!