Berita  

Sosialisasi Larangan Karhutla Lewat DDS di Desa Merbau dan Keriung Pelalawan

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Kepolisian Sektor (Polsek) Bunut, Polres Pelalawan, melalui Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan silaturahmi dan door to door system (DDS) sekaligus penyebaran Maklumat Kapolda Riau terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB hingga selesai, oleh Bhabinkamtibmas Desa Merbau dan Desa Keriung, Bripka Arlissaputra.

Dalam kegiatan itu, petugas menyambangi warga secara langsung untuk memberikan imbauan serta sosialisasi terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.

Selain membagikan Maklumat Kapolda Riau, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan sejumlah pesan kamtibmas kepada masyarakat. Di antaranya mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak hukum, lingkungan, dan kesehatan.

Petugas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta membantu tugas kepolisian dalam memelihara situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah masing-masing.

Selain itu, masyarakat diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan Polri dalam menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada lingkungan sekitar.

Dari hasil kegiatan tersebut, Polsek Bunut menyebutkan situasi selama pelaksanaan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Jangan copy berita ini!