Redelong – 1fakta.com
Permasalahan pendataan hunian sementara (huntara) pascabencana di Lorong Tiga, Desa Amor, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah, terus menuai sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan adanya dugaan ketidaksesuaian data yang dinilai tidak transparan.
Fitra Ramadhan, warga Desa Amor, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah, terpaksa harus menumpang tinggal di rumah kerabatnya akibat dampak bencana yang terjadi pada 26 November 2025 lalu. Rumah yang ia tempati mengalami kerusakan cukup parah, di mana bagian belakang rumah longsor dan kondisi di dalam rumah telah dipenuhi retakan, sehingga dinilai tidak lagi aman untuk dihuni.
Saat ini, Fitra hidup bersama seorang istri dan seorang anak dalam kondisi serba terbatas. Di tempat yang mereka tempati, satu ruang digunakan untuk berbagai aktivitas sekaligus—mulai dari memasak hingga beristirahat—mencerminkan situasi sulit yang tengah mereka hadapi pascabencana.
Fitra Ramadhan, mengaku kecewa karena namanya tidak tercantum dalam daftar penerima bantuan, meskipun dirinya telah didata sebanyak empat kali.
“Sudah empat kali saya didata, setiap pendataan nama saya selalu masuk. Tapi di hasil akhir malah tidak ada. Kami berharap ada kejelasan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Petue Desa Amor, Win Riskana Bensu, mengaku pihak dari Petue saat pendataan terlibat dalam proses pendataan sejak awal.
“Kami dari Petue awal pendataan dilibatkan namun saat verifikasi data akhir Petue tidak dilibatkan.Jadi kami baru tahu setelah ada dugaan masalah data ,” ujarnya.
Di sisi lain, warga lainnya, Kamarudin, menyampaikan bahwa dirinya terdata sebagai penerima bantuan huntara dan telah menerima bantuan uang sebesar Rp8 juta. Namun hingga saat ini, ia belum mendapat kepastian untuk menempati hunian tersebut.
“Memang benar saya masuk data dan sudah menerima bantuan delapan juta rupiah, tapi sampai sekarang belum ada pemberitahuan untuk menempati huntara,” katanya.
Kamarudin juga mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang mendata dirinya. Ia menyebut namanya tiba-tiba muncul dalam daftar penerima.
“Saya tidak tahu siapa yang mendata, tiba-tiba sudah terdata saja,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ditemukan kejanggalan pada dokumen pendukung atas nama Kamarudin. Foto rumah yang tercantum dalam berkas diduga bukan miliknya, melainkan milik warga lain dengan nama yang sama yang beralamat di Desa Batin.
“Foto rumah itu bukan rumah saya,” tegas Kamarudin.
Ia juga mengakui bahwa rumahnya terbakar bukan akibat langsung bencana alam pada 26 November 2025, melainkan kejadian terpisah.
Hak Jawab Pemerintah Desa
Zailani, S.Sos., M.A.P, Bedel atau Plt Reje (Kepala Desa) Amor, Zailani,saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa data awal penerima bantuan bukan berasal dari pihak desa.
“Data awal itu bukan dari kami, ada pihak lain yang lebih dulu mendata pascabencana,” ujarnya.
Ia menyebut, setelah data tersebut muncul, pihak desa langsung melakukan verifikasi bersama pihak kecamatan dan instansi terkait seperti PU dan BNPB
“Setelah kami verifikasi, Kamarudin itu bukan kategori rumah rusak berat akibat bencana, melainkan rumahnya terbakar. Itu sudah kami klarifikasi ke pihak kecamatan,” jelas Zailani, S.Sos., M.A.P.
Terkait bantuan Rp8 juta yang telah diterima Kamarudin, ia menyebut hal itu bersumber dari data awal yang bukan dari desa.
“Bantuan itu dari data awal, kami juga tidak tahu asalnya, kemungkinan dari dinas terkait. Setelah itu baru kami lakukan klarifikasi,” tambahnya.
Untuk rumah hunian sementara (Huntara) sudah saya usulkan nama Fitra Ramadhan ke Kecamatan,PU.Ia juga menegaskan bahwa untuk data penerima hunian tetap (huntap), nama Fitra Ramadhan tetap masuk dalam daftar yang telah diverifikasi dan telah disampaikan ke pihak kecamatan,”Ucap Bedel
Penjelasan Camat
Menanggapi polemik tersebut, Camat Mesidah, Agus Arianto,ST, menyampaikan bahwa data penerima huntara saat ini masih mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati tahap pertama, namun akan dilakukan verifikasi ulang.
“Untuk huntap masih mengacu ke SK Bupati tahap 1. Calon penerima nantinya akan diverifikasi kembali, belum dipastikan apakah dari PU atau BPBD yang melakukan verifikasi,” jelas Agus, Camat Mesidah
Ia juga menyebut pihak kecamatan sebelumnya telah meminta desa melengkapi data berupa foto dan titik koordinat, namun belum semua desa menyerahkan.
Khusus untuk Kampung Amor, ia mengungkapkan adanya perubahan data yang diajukan oleh pihak desa.
“Kalau ada perubahan, maka harus diperbaiki melalui SK tahap berikutnya yang saat ini masih berproses di tingkat kabupaten,” tambahnya.
“Untuk tahap dua ini saya sangat berharap kepada Pemerintah Desa, siapa saja yang benar-benar terdampak kemarin namun belum masuk data, agar segera dimasukkan. Walaupun sebelumnya ada kesalahan data, seperti yang terjadi di beberapa desa pada tahap pertama, maka di tahap kedua ini harus diperbaiki agar tidak ada lagi yang tertinggal. Dan bagi yang memang tidak berhak menerima, ya harus dikeluarkan,” tegas camat.(*)

