Tangerang – 1fakta.com
Peredaran obat keras Golongan G tanpa izin sudah semakin menjadi, dengan berkedok ruko kecil di Jl Prabu Siliwangi, Cibodas, Kota Tangerang Banten (3/7/24).
Setelah team awak media lebih jauh dalami lagi menanyakan perihal toko tersebut milik siapa, Abdul mengaku bahwa toko tersebut milik Agam.
“Saya Abdul bang saya baru bekerja 1 bulan, omset perhari bisa 800ribu lebih. Untuk bos saya nama nya Agam, untuk obat yang saya jual hanya 2 jenis Tramadol dan Heyximer untuk heyximer lagi kosong bang, ijin bang saya telpon pemilik toko nya ya bang” Tutur nya.
Setelah tersambung melalui via telephon whatsApp “saya fadli bang selaku korlap posisi saya di jakarta perihal ijin saya belum mengantongi ijin” Pungkasnya.
Abdul mengaku kepada team awak media menjual obat keras seperti tramadol seharga 60,000,- perlembar, bahkan bisa di keteng perbutir seharga 5,000,- untuk jenis Heyximer lagi kosong.
Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Red

