PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Personel Polsek Langgam menggelar kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Sabtu, 25 April 2026.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.25 WIB tersebut dilaksanakan oleh personel piket Polsek Langgam sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi di wilayah tersebut, terutama saat musim kemarau.
Kapolsek Langgam, IPTU Jerri P. Sinaga, SH, dalam laporannya kepada Kapolres Pelalawan menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya serta dampak yang ditimbulkan akibat praktik pembakaran lahan.
“Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan memahami risiko karhutla, baik dari segi kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, hingga konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, personel juga mengimbau warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.
Hasil dari kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat mulai memahami bahaya karhutla dan pentingnya pencegahan sejak dini. Selain itu, kegiatan ini juga telah dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) sebagai bagian dari sistem pelaporan terpadu.
Polsek Langgam memastikan kegiatan berjalan lancar tanpa kendala. Ke depan, sosialisasi serupa akan terus digencarkan guna meminimalisir potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Langgam.

